PSIPKH Berkolaborasi Dengan BPSIP Jawa Barat Dalam Penguatan Kapasitas Penerap Standar
CIAWI - Dalam upaya penyebarluasan hasil standardisasi instrumen bidang peternakan dan kesehatan hewan serta mendukung program Kementerian Pertanian, Pusat Standardisasi Instrumen Peternakan dan Kesehatan Hewan berkolaborasi dengan Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Jawa Barat mengadakan Penguatan Kapasitas Penerapan Standar Pertanian dengan tema pengenalan SNI 9184:2023 Pelayanan Kesehatan Hewan-Rumah Sakit Hewan, Klinik Hewan, dan Praktik Dokter Hewan Mandiri.
Kegiatan ini dilaksanakan di Auditorium BPSI UAT pada Selasa (22/10/24). Peserta terdiri dari Akademisi, Dokter Hewan Praktisi, Asosiasi Rumah Sakit Hewan Indonesia (ARSHI), PDHI Jawa Barat II, Instansi Pemerintah seperti BET Cipelang, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bogor serta Dinas Perikanan dan Peternakan Kab Bogor.
Acara dibuka Kepala PSIPKH yang diwakili oleh Kepala Bagian Tata Usaha Akmalul Hadi, S.A.P., M.A.P menyampaikan sambutannya kepada peserta yang hadir dalam pertemuan ini.
Topik yang diangkat dalam pertemuan ini antara lain pengenalan Komite Teknis 11-16 Kesehatan Hewan yang materinya dibawakan oleh drh. Eko Kardiyanto selaku Sekretaris Komite Teknis Kesehatan Hewan dan dimoderatori oleh drh. Santosa. Sebagaimana diketahui, Komite Teknis merupakan komite teknis bentukan baru pada tahun 2023. Komite ini dibentuk dan ditetapkan BSN yang beranggotakan perwakilan pemangku kepentingan untuk lingkup tertentu, dan bertugas melaksanakan perumusan SNI. Perumusan yang dimaksud hanya dapat melalui 2 jalur yaitu jalur adopsi dan jalur pengembangan sendiri. Sama halnya dengan komite teknis lainnya, alur penetapan SNI harus melalui beberapa tahap diantaranya penyusunan konsep RSNI, rapat teknis, rapat konsensus, jajak pendapat, pembahasan hasil jajak pendapat, dan terakhir validasi serta finalisasi SNI.
Pada topik kedua, bertindak sebagai narasumber yaitu drh. Tri Isyani Tungga Dewi, M.Si selaku Sekretaris Asosiasi Rumah Sakit Hewan Indonesia (yang juga konseptor dalam proses pembentukan SNI ini. Materi yang disampaikan mengenai pengenalan SNI 9184:2023 untuk nantinya dapat diterapkan kepada Rumah Sakit Hewan, Klinik Hewan, dan Praktik Dokter Hewan Mandiri. Poin penting pada SNI ini bagi penerap antara lain perlunya diaplikasikan mulai dari hulu hingga hilir mulai dari meningkatkan kualifikasi dan kompetensi personel, dokumen legalitas serta izin operasional mendirikan bangunan, sarana prasarana yang memadai, secara berkala melakukan audit.
Sebagai penutup, ARSHI menyampaikan bahwa standar ini memiliki manfaat tidak hanya untuk rumah sakit/klinik hewan, namun juga bagi instansi pemerintah, pemilik hewan dan masyarakat luas. Dengan diterapkannya SNI ini, akan meningkatkan kualitas layanan, keamanan bagi pasien, efisiensi operasional, dan regulasi serta kolaborasi antar lembaga dapat berjalan dengan baik dalam menangani isu-isu kesehatan hewan.